Malang, analisapublik.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih terus mengkaji dan membahas regulasi terkait penggunaan sistem audio berdaya tinggi atau yang dikenal dengan “sound horeg.” Pembahasan ini mencakup berbagai aspek agar regulasi yang dihasilkan bersifat holistik dan mempertimbangkan seluruh pihak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, di Kota Malang pada Kamis, 24/7menyatakan bahwa Gubernur sedang mempertimbangkan dan berdiskusi intensif mengenai hal ini. “Itu masih dibahas, dibicarakan. Tentu Ibu Gubernur sedang mempertimbangkan, berdiskusi. Nanti kita lihat hasilnya,” ujar Adhy.
Adhy menjelaskan bahwa regulasi yang disiapkan tidak bisa hanya melihat dari satu sisi, melainkan harus mencakup keseluruhan, termasuk pandangan dari setiap wali kota dan bupati di wilayah Jawa Timur. Penekanannya adalah pada pengaturan, bukan pelarangan.
“Tidak melarang, tetapi mengatur. Karena memang kami tidak ada kewenangan untuk membuat surat edaran tidak memperbolehkan sound horeg. Jadi, ini yang nanti akan kami pertimbangkan,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa jika pelaksanaan acara sound horeg sampai menyebabkan kerusakan atau adanya unsur pertunjukan yang tidak sesuai dengan norma, hal tersebut tidak akan diperbolehkan. Pemprov juga sedang mengkaji dampak kegiatan ini terhadap ekosistem ekonomi masyarakat. “Ya tergantung kondisi di lapangan seperti apa,” kata Adhy.
Mengenai poin-poin spesifik dalam aturan sound horeg, Adhy belum dapat merincinya lebih lanjut. “Kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja,” jelasnya.
Tinjauan dari Berbagai Pihak
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg jika berlebihan, menyalahi norma, syariat, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan mudarat. Namun, MUI juga memandang bahwa teknologi audio bisa memberikan dampak positif selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Dari segi kesehatan, MUI Jawa Timur merujuk pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ambang batas aman pendengaran manusia adalah 85 desibel (dB) selama delapan jam.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sound horeg. Imbauan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang menimbulkan keresahan akibat penggunaan sistem audio tersebut.( wa/ar)





