LUMAJANG, analisapublik.id – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan pandangan filosofis mengenai makna tanah saat menyerahkan ratusan sertifikat kepada warga. Menurutnya, tanah memiliki nilai yang jauh melampaui aset ekonomi semata, melainkan merupakan simbol kedaulatan, harga diri, dan masa depan keluarga yang wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Pesan mendalam ini disampaikan Indah saat menyerahkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (17/10/2025).
“Tanah bukan hanya sebatas aset ekonomi, melainkan simbol kedaulatan, harga diri, dan masa depan keluarga. Mari kita rawat, kelola, dan manfaatkan secara bijak,” ujar Indah di hadapan masyarakat yang hadir, menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan.
Indah menjelaskan bahwa kepemilikan tanah yang sah melalui sertifikat bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak warga atas ruang hidupnya. Dengan sertifikat, masyarakat memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, sekaligus rasa bangga sebagai bagian dari bangsa yang berdaulat.
“Ketika warga memiliki sertifikat tanah, sesungguhnya mereka sedang memegang bukti kedaulatan. Dari tanah inilah kehidupan berawal, dan di atas tanah inilah masa depan keluarga dibangun,” katanya.
Ia juga keras mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa menjual tanah setelah menerima sertifikat. Indah mendorong warga menjadikan tanah sebagai modal produktif untuk pertanian, peternakan, atau usaha kecil menengah (UKM).
“Jangan jual tanah hanya karena tergoda uang cepat. Jadikan tanah ini warisan hidup yang memberi manfaat untuk anak cucu. Tanah yang dikelola dengan bijak akan menjadi sumber kekuatan keluarga dan daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, kata Indah, akan terus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan seluruh bidang tanah di Lumajang memiliki legalitas yang sah dan terdata dengan baik.
“Kepemilikan tanah yang jelas adalah kunci kemandirian dan ketahanan keluarga. Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa hidup lebih tenang dan produktif. Itulah tujuan utama program ini,” lanjutnya.
Kepala Desa Jugosari, Mahmudi, menyampaikan apresiasi besar kepada Pemkab Lumajang dan BPN. “Bagi warga kami, sertifikat tanah ini bukan sekadar kertas, tapi bukti pengakuan negara terhadap jerih payah mereka. Terima kasih kepada Bunda Indah yang telah memperjuangkan hak rakyat sampai ke desa-desa,” ujar Mahmudi.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 250 penerima sertifikat menerima dokumen kepemilikan tanah, dari total 550 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan di Desa Jugosari pada tahun 2025. Program PTSL di Lumajang terus berjalan sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan agraria, keadilan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Pesan Indah hari itu menutup kegiatan: tanah bukan sekadar ruang hidup, tetapi penanda eksistensi, martabat, dan kedaulatan rakyat. Dari tanah, kehidupan dimulai; di atas tanah pula, harapan masa depan ditanam.
(Res)





