“Perangkat desa sudah memiliki penghasilan tetap ditambah lagi tunjangan dan honorarium yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan tanah kas desa (TKD),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Sabtu.29/-6
Berdasarkan data yang dikeluarkan PPDI Jember tercatat bahwa perangkat desa memperoleh penghasilan tetap dengan rincian yakni kepala desa sebesar Rp3.150.000, sekretaris desa sebesar Rp2.500.000, dan perangkat desa lainnya (kasi, kaur, kasun) sebesar Rp2.271.000.
“Dari angka tersebut kesejahteraan perangkat desa di Jember sudah lebih dari cukup,” tuturnya.
Sementara Ketua Bidang Humas PPDI Jember Sugeng Riyadi mengatakan gaji perangkat desa di atas upah minimum kabupaten (UMK) 2024 yang tercatat sebesar Rp2,6 juta karena total yang diterima perangkat desa lebih dari Rp2,6 juta.
“Mewakili jajaran PPDI Jember, kami mewanti-wanti kepada siapa pun untuk berhati-hati kepada para oknum perangkat desa yang memanfaatkan momentum pilkada demi mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Terkait dengan surat keputusan (SK) perangkat desa yang telah terealisasi dalam Perubahan UU Desa dan tinggal menunggu peraturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya.
PPDI Jember saat ini sudah terbentuk dan aktif kembali secara bertahap di 15 kecamatan dengan bukti keanggotaan sebanyak 2.000 perangkat desa dan dimaksimalkan pada September 2024 akan tuntas pengukuhan dan pelantikan yang tersebar di 28 kecamatan dari 31 kecamatan di Jember. ( wan/an)