ANALISA PUBLIK.id ! Tulungagung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menggulung jaringan peredaran narkoba dalam pengungkapan yang dilakukan selama empat bulan terakhir. Total 36 kasus dibongkar dengan 40 tersangka berhasil diamankan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (5/11/2025), Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menyebut para tersangka terdiri dari 39 pria dan 1 wanita. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti narkoba dan perlengkapan pendukung transaksi.
“Total barang bukti yang kami sita yakni 375,08 gram sabu, satu butir ekstasi, 9.990 pil Double L, serta ratusan butir psikotropika seperti Alprazolam dan Clonazepam,” jelas Kapolres.
Selain narkoba, petugas juga menyita 44 handphone, 25 bong, 14 timbangan digital, uang tunai Rp 3.539.000, dan 8 unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasatresnarkoba AKP Dian Anang Nugroho menambahkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Modusnya menggunakan sistem ekspedisi dan ranjau—barang dikirim dalam paket kecil atau bungkus teh, lalu koordinasi melalui pesan singkat dan media sosial, termasuk pembayaran digital.
“Para pengedar ini tidak saling mengenal dengan pembeli. Satu transaksi mereka bisa dapat untung Rp100–200 ribu,” ujar Dian.
Dian menyebut sejumlah pelaku terlibat karena faktor ekonomi. Bahkan 15 di antaranya adalah residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara.
Dari 36 kasus yang terungkap, lokasi terbanyak berada di:
Kedungwaru: 10 TKP
Kota Tulungagung: 8 TKP
Boyolangu: 5 TKP
Sisanya tersebar di Rejotangan, Sendang, Besuki, Ngunut, hingga Sumbergempol.
Para tersangka dijerat UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” Tandasnya. ( Endi S. )





