Jatim

Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo

3453
×

Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo

Sebarkan artikel ini

GRESIK, ANALISA PUBLIK — Polres Gresik melalui Satuan Lalu Lintas menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, akademisi, serta sejumlah instansi terkait untuk mengkaji tingkat kerawanan kecelakaan di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jumat (2/10/2026).

Kajian lintas sektor tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan sekaligus fatalitas korban pada ruas jalan yang dinilai memiliki risiko kecelakaan dan membutuhkan penanganan keselamatan secara terpadu.

Dalam kegiatan itu, kepolisian melibatkan pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Dr. Anak Agung Gde Kartika, bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Jasa Raharja.

Ditlantas Polda Jawa Timur juga menerjunkan Tim Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) yang dipimpin Kompol Heru Sudjio Budi Santoso.

Tim gabungan kemudian melakukan peninjauan langsung pada sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Krikilan. Sejumlah aspek menjadi objek pemeriksaan, mulai dari kondisi geometrik dan fisik jalan, fasilitas keselamatan, marka dan rambu, penerangan jalan, hingga karakteristik arus lalu lintas.

Tidak hanya persoalan infrastruktur, perilaku pengguna jalan turut menjadi bagian penting dalam evaluasi. Faktor manusia dinilai perlu dianalisis bersama kondisi jalan dan lingkungan lalu lintas untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai penyebab maupun faktor yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Setelah survei lapangan, tim lintas sektor melanjutkan kegiatan dengan forum diskusi dan pemaparan hasil kajian di Aula Nuvo Wingsurya, Driyorejo.

Dalam forum tersebut, berbagai temuan lapangan dibahas untuk memetakan faktor risiko sekaligus menentukan bentuk penanganan yang dapat dilakukan masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, penanganan titik rawan kecelakaan atau blackspot tidak dapat dilakukan secara parsial hanya oleh kepolisian.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar langkah pencegahan tidak berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek infrastruktur, fasilitas keselamatan, dan perilaku pengguna jalan.

“Hasil survei bersama ini menjadi pijakan kami untuk merumuskan langkah konkret. Kami ingin penanganannya menyentuh akar masalah, mulai dari perbaikan fasilitas jalan, marka, pencahayaan, hingga aspek human error atau perilaku pengendara,” tegas AKP Hariyazie.

Kajian tersebut selanjutnya diharapkan menghasilkan rekomendasi teknis yang terukur dan dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan keselamatan pengguna Jalan Raya Krikilan.

Rekomendasi dapat berupa evaluasi dan penambahan perlengkapan jalan, penataan marka serta rambu lalu lintas, peningkatan penerangan jalan, pengaturan arus kendaraan, hingga penguatan edukasi dan penegakan hukum terhadap perilaku berkendara yang berisiko.

Pendekatan lintas sektor ini sekaligus memperkuat pola penanganan blackspot yang tidak hanya berorientasi pada tindakan setelah kecelakaan terjadi, tetapi mengedepankan langkah preventif melalui identifikasi faktor risiko sejak dini.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, akademisi, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghasilkan langkah penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, khususnya pada ruas jalan dengan tingkat kerawanan kecelakaan di Kabupaten Gresik.

Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari survei lapangan hingga pembahasan hasil kajian, berlangsung aman dan tertib.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Wetli H. Ali

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.