HeadlineHukum Kriminal

Peru Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Staf KBRI di Lima

370
×

Peru Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Staf KBRI di Lima

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, analisapublik.idb-Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia, Arrmanatha C. Nasir, menyampaikan bahwa Presiden Peru Dina Boluarte berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan seorang staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru.

​”Presiden Peru telah mengetahui insiden ini dan memberikan perhatian secara personal. Komitmen juga diberikan agar investigasi dilakukan secara benar, dan agar pelakunya segera ditangkap,” ujar Wamenlu Arrmanatha, Selasa (2/9), di Jakarta.

​Staf KBRI Lima, Zetro Leodard Purba, meninggal setelah ditembak tiga kali oleh orang tak dikenal di dekat apartemennya. Menurut laporan media lokal Panamericana Television, Zetro sedang bersepeda bersama istrinya saat kejadian. Setelah ditembak, ia sempat dilarikan ke Klinik Javier Prado, namun nyawanya tidak tertolong. Sang istri selamat dan kini berada dalam perlindungan kepolisian setempat.

Langkah Pemerintah Indonesia

​Setelah mendapat kabar penembakan, KBRI Lima segera berkoordinasi dengan otoritas keamanan Peru. Mereka meminta agar kasus ini diinvestigasi secara tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

​Wamenlu Arrmanatha juga menjelaskan bahwa Menteri Luar Negeri Sugiono telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Peru. Menlu Sugiono menekankan agar kasus ini ditangani serius dan investigasi dilakukan secara terbuka.

Proses Hukum dan Pemulangan Jenazah

​Arrmanatha menambahkan bahwa KBRI sedang berkoordinasi dengan keluarga Zetro terkait proses pemulangan jenazah. Karena termasuk tindakan kriminal, jenazah harus diotopsi terlebih dahulu. “Proses otopsi membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja sebelum jenazah bisa dipulangkan,” jelasnya. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.