EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pertamina EP Perkuat Ketahanan Energi Lewat Sertifikasi Aset Negara

×

Pertamina EP Perkuat Ketahanan Energi Lewat Sertifikasi Aset Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta,analisapublik.id – Pertamina EP secara resmi telah menuntaskan proses sertifikasi terhadap ratusan ribu meter persegi tanah Barang Milik Negara (BMN) hulu migas sebagai langkah strategis untuk melindungi aset dari potensi masalah hukum.

Langkah ini diambil guna memastikan tertib administrasi serta mendukung kelancaran operasional migas di wilayah kerja perusahaan.

Senior Manager Relations Regional Jawa Pertamina EP, Rian Dhanisaputra, menegaskan bahwa upaya ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Astacita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab.

​Proses pengurusan ini berhasil mengamankan 15 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan dengan total luas lahan mencapai sekitar 137 ribu meter persegi.

Aset-aset tersebut tersebar di tujuh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat serta Jawa Tengah, meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, dan Brebes. Dokumen legal ini menjadi landasan hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah, sehingga posisi negara menjadi kuat secara hukum.

​Pelaksanaan sertifikasi tanah ini mengacu pada landasan hukum yang ketat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta PMK Nomor 140/PMK.06/2020 mengenai pengelolaan BMN hulu migas.

Selain untuk perlindungan hukum, sertifikasi ini bertujuan mengoptimalisasi pemanfaatan aset negara agar lebih transparan dan akuntabel. Melalui sinergi antara Pertamina EP, SKK Migas, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan, diharapkan tata kelola aset sektor hulu migas ke depannya semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

​Apresiasi juga datang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan SKK Migas yang menilai keberhasilan ini sebagai pencapaian penting dalam meminimalkan temuan berulang dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset tanah.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, berharap kerja sama lintas instansi ini terus terjaga agar seluruh tanah BMN hulu migas yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat tersertifikasi sepenuhnya di masa mendatang. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.