SURABAYA – analisapublik.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan sepanjang tahun 2025. Penyerahan tersebut didominasi infrastruktur dasar berupa jalan dan saluran drainase dengan total luasan mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.
Penyerahan PSU ini menjadi bagian dari kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum sekaligus mekanisme pengalihan pengelolaan kepada pemerintah daerah agar dapat dipelihara secara berkelanjutan dan dimanfaatkan optimal oleh masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, menyampaikan bahwa mayoritas PSU yang diserahkan masih berupa infrastruktur dasar. Hal tersebut disampaikan pada Selasa (31/3/2026).
Dalam dua bulan terakhir, terdapat dua kawasan perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension. Pada The New Hamilton, PSU yang diserahkan meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya. Sementara itu, Crystal Golf Extension menyerahkan lahan makam sebagai bagian dari kewajiban PSU kepada pemerintah kota.
Berdasarkan data DPRKPP, dari total 18 titik PSU yang diserahkan sepanjang 2025, distribusi terbanyak berada di wilayah Surabaya Timur dengan 10 perumahan. Sementara itu, wilayah barat dan selatan masing-masing mencatat empat perumahan yang telah melakukan serah terima.
Meski menunjukkan progres, proses penyerahan PSU masih menghadapi sejumlah kendala. Dari sisi administratif, masih ditemukan status kepemilikan lahan yang belum atas nama pengembang serta kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan. Dari sisi teknis, beberapa PSU belum dibangun sesuai siteplan yang telah disetujui.
Selain itu, terdapat pula kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan, serta pengembang yang sudah tidak dapat dihubungi, sehingga menghambat proses serah terima kepada pemerintah kota.
Saat ini, sekitar 15 pengembang masih dalam proses penyerahan PSU. Pemkot Surabaya menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.
Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah kota melakukan monitoring dan pendataan secara intensif, serta memperkuat koordinasi lintas instansi. Langkah ini melibatkan Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban pengembang dipenuhi sesuai ketentuan, sekaligus menjamin pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan berjalan optimal di bawah kendali pemerintah daerah.
Dok: analisapublik.id
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati






