SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 terkait pengaturan penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan lapangan mengenai paparan konten berbahaya, mulai dari radikalisme hingga pornografi yang menyasar usia sekolah.
Sosialisasi bertajuk “Gawai Sehat Masa Depan Hebat” tersebut digelar di Convention Hall Surabaya, Rabu (14/1/2026). Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Surabaya menggandeng sejumlah instansi strategis seperti Densus 88 Antiteror, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polrestabes Surabaya, hingga Forum Satu Data untuk memberikan peringatan dini kepada para orang tua dan tenaga pendidik.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan bukan sekadar aturan administratif, melainkan benteng perlindungan. Ia menyebut, informasi dari Densus 88 menunjukkan adanya indikasi anak usia sekolah di beberapa kota besar, termasuk Surabaya, yang terpapar konten radikalisme melalui internet.
“Tanpa pengawasan, anak-anak bisa mempelajari hal berbahaya, bahkan cara menyakiti orang lain, hanya dari ponsel. Ini sering terjadi karena orang tua sibuk bekerja dan kasih sayang mereka tergantikan oleh gawai,” ujar Eri di hadapan peserta sosialisasi.
Selain radikalisme, Eri menyoroti tingginya angka akses anak terhadap konten pornografi yang kini merambah lintas latar belakang ekonomi. Ia meminta orang tua memastikan gawai digunakan untuk kemaslahatan, bukan justru membawa kerugian atau mudarat.
Aturan Ketat di Sekolah
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya menetapkan regulasi ketat di sekolah. Siswa dilarang menggunakan ponsel selama jam pelajaran berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan belajar-mengajar.
“Siswa boleh membawa HP, tapi harus disimpan di loker. Aturan ini juga berlaku bagi guru sebagai teladan,” tegas Eri.
Eri menambahkan, bagi siswa yang kedapatan mengakses konten negatif, Pemkot telah menyiapkan mekanisme pembinaan khusus melalui sinergi Dinas Pendidikan (Dispendik) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menekankan pentingnya menutup celah kesenjangan literasi teknologi antara orang tua dan anak. Menurutnya, banyak orang tua belum menyadari betapa tajamnya sisi negatif teknologi jika tidak dikelola.
“Dispendik akan menindaklanjuti ini dengan membentuk kelas-kelas kecil di sekolah. Orang tua akan diajarkan cara praktis memantau aktivitas digital anak, mengenali situs berbahaya, hingga memeriksa aplikasi yang disembunyikan,” jelas perempuan yang akrab disapa Febri tersebut.
Febri juga mendorong adanya keterbukaan akses gawai antara anak dan orang tua, termasuk pemberian kata sandi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menyelamatkan masa depan anak lebih utama dibandingkan hak privasi di usia dini.
Selain intervensi digital, Wali Kota Eri Cahyadi berencana menghidupkan kembali interaksi sosial melalui permainan tradisional di Kampung Pancasila. Upaya ini diharapkan dapat menarik anak-anak keluar dari isolasi gim daring dan mengembalikan mereka ke interaksi sosial yang nyata.
“Kita ingin anak-anak Surabaya kembali berinteraksi secara nyata, bukan terisolasi. Dengan penguatan nilai sosial, kita jaga Surabaya agar tetap dipenuhi generasi yang berakhlak mulia,” pungkasnya.
Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan efektif di sekolah-sekolah pada pekan depan, lengkap dengan sistem pelaporan harian dan verifikasi acak sebagai bahan evaluasi berkala. (Res)




