“Ada sebanyak 37 lahan pendidikan yang tahun ini kami sertifikasi,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Sampang Muhammad Imran di Sampang, Jumat.21/6
Ia menjelaskan lahan pendidikan yang disertifikasi karena atas nama pribadi warga itu, untuk tingkat sekolah dasar (SD).
“Sebenarnya, lahan pendidikan yang masih atas nama pribadi warga di Kabupaten Sampang mencapai ratusan, akan tetapi, karena kemampuan anggaran terbatas, maka hanya sebagian, yakni 37 sekolah,” katanya.
Sesuai dengan data Disdik Pemkab Sampang jumlah SD yang berada di atas tanah, atas nama milik pribadi warga 209 lembaga dari total 626 sekolah.
“Tapi karena kemampuan anggaran di APBD Pemkab Sampang hanya mampu membiayai 37 sekolah, maka sisanya pada tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
Salah satu sekolah yang sempat disegel oleh pemilik lahan adalah SDN Asemjaran 3, SDN Asemjaran 4, dan SDN 4 Banyuates.
Akibat aksi penyegelan itu, kegiatan belajar mengajar sempat terganggu selama beberapa pekan, sehingga pihak sekolah terpaksa menumpang di rumah-rumah warga untuk belajar.
“Karena itu, khusus untuk lahan pendidikan yang sempat bermasalah dengan pemilik lahan, kami prioritas untuk disertifikasi tahun ini,” kata Muhammad Imron.
Berdasarkan catatan, masalah lahan pendidikan bukan hanya terjadi di Kabupaten Sampang akan tetapi juga di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep.
“Ini terjadi karena administrasi atau balik nama kepemilikan tidak segera diurus,” tuturnya. ( wan/an)