Jakarta, analisapublik.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025. KMK ini mengatur penempatan uang negara senilai total Rp200 triliun pada lima bank umum mitra.
Kelima bank yang menjadi mitra pemerintah adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menkeu Purbaya menjelaskan, penyaluran dana ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Dana tersebut dilarang keras untuk digunakan membeli Surat Berharga Negara (SBN).
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam siaran pers yang diterima Minggu (14/9/2025).
Detail Alokasi dan Mekanisme Penyaluran
Penempatan uang negara ini memiliki limit mitra kerja pada masing-masing bank umum, yaitu:
- BRI: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- BSI: Rp10 triliun
Tenor penempatan uang ini berjangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang. Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah tanpa lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Selanjutnya, setiap bank mitra diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara ini kepada Menteri Keuangan setiap bulan.
Menkeu menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini merupakan bagian dari kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola kelebihan kas pemerintah pusat.
(Res)








