Jakarta, analisapublik.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, didasari oleh pertimbangan rekonsiliasi dan persatuan bangsa. Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam.
“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” tegas Supratman.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berharap seluruh komponen bangsa bersatu untuk membangun Indonesia pasca-pemberian abolisi dan amnesti ini. “Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa ‘semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun’, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” jelasnya.
Menkum menampik anggapan bahwa keputusan ini memiliki muatan politis, menegaskan bahwa pengampunan ini murni merupakan hak prerogatif Presiden. “Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” katanya.
Supratman juga meyakinkan publik bahwa pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang keduanya merupakan terpidana kasus korupsi, tidak akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di masa depan. Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir, sebab Presiden Prabowo dan jajaran aparat penegak hukum akan tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.
“Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, adalah salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.
Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menerima abolisi yang berarti peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Keduanya langsung dibebaskan pada Jumat (1/8) malam setelah Menteri Hukum menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). ( wa/ar)





