Jakarta, mediakorannusantara.com Pemerintah akan memberikan label atau informasi khusus terhadap setiap kegiatan atau pembangunan di tanah Papua yang dibiayai menggunakan dana otonomi khusus.

Hal ini diutarakan anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Irene Manibuy usai rapat pleno BP3OKP yang dipimpin Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin.27/5

“Apa yang dibangun, yang bersumber dari dana otsus, akan menjadi apa, itu akan mendapat label. Misalnya, bangun sekolah dengan anggaran otsus pada tahun 2024 maka di situ ada label (informasi) pembangunan sekolah negeri dari anggaran otsus 2024,” katanya.

Irene mengatakan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan dana otsus akan ada label agar masyarakat Papua mengetahui penggunaan dana otsus dari pemerintah untuk pembangunan di Papua.

“Pada 20 tahun lalu itu enggak ada sehingga kami orang Papua tanya mana dana otsus untuk kami enggak ada. Akan tetapi, sekarang diharuskan diberikan label,” kata dia.

Pemberian label ini, menurut Irene, seperti penggunaan dana otonomi khusus di Aceh dan Yogyakarta.

Saat ini, lanjut dia, rencana induk percepatan pembangunan Papua sudah selesai disusun dan akan segera dilanjutkan dengan rencana aksi percepatan pembangunan Papua.

Dalam rencana aksi percepatan pembangunan Papua itu, kata dia, akan dijabarkan program-program pembangunan Papua per 5 tahun hingga 2041.

“Dari rencana aksi itu akan terlihat di situ Papua ke depan per 5 tahun sampai yang kita inginkan pada tahun 2041, itu seperti apa,” ucapnya.

Di samping itu, juga akan diluncurkan juga sistem informasi percepatan pembangunan Papua sehingga pembangunan Papua selama 5 tahun sesuai dengan rencana aksi, sekaligus sudah dapat dilihat oleh seluruh masyarakat.

Anggota BP3OKP dari Provinsi Papua Albert Yoku menambahkan bahwa pada tahun 2023 merupakan tahun konsolidasi terhadap masalah-masalah regulasi yang harus menjadi dasar hukum dari pelaksanaan tugas-tugas BP3OKP, termasuk di dalamnya rencana percepatan pembangunan otonomi khusus Papua pada tahun 2021—2041.

Terkait dengan dana otsus, Albert mengemukakan bahwa BP3OKP sejauh ini mendapati pemerintah daerah belum secara konkret memublikasikan anggaran yang digunakan kepada publik sehingga penggunaan dana otsus Papua terkesan masih abu-abu.

“Dana otsus maupun APBD yang dikerjakan kementerian/lembaga di daerah di tanah Papua ini dikatakan masih abu-abu sehingga kami akan lebih memberikan pengawasan koordinasi supaya lebih konkret pada tahun-tahun yang akan datang,” jelas Albert. ( wan/ar,)