HeadlinePemerintahan

Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu, KPU Intensifkan Kajian Opsi Desain Baru

323
×

Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu, KPU Intensifkan Kajian Opsi Desain Baru

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya tengah mengintensifkan kajian untuk menyusun usulan konsep penyelenggaraan pemilu. Langkah ini diambil menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Afifuddin menyebutkan, usulan KPU tersebut nantinya akan disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.

“Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung di antaranya adalah penyelenggara,” kata Afifuddin, usai Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

Afifuddin menjelaskan, meskipun KPU RI masih menunggu dimulainya revisi UU Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah, pihaknya menyambut baik pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, semangat putusan MK tersebut adalah untuk memperbaiki proses tahapan dari pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

“Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang,” tegasnya.

Selain mempersiapkan opsi desain baru pemilu, KPU juga terus berupaya menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi dipandang lebih efektif dalam menghemat biaya pelaksanaan pemilu ketimbang menggunakan cara konvensional yang selama ini memicu lonjakan beban kerja dan anggaran.

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan seminar nasional tersebut menjadi wadah penting bagi civitas academica untuk menyumbangkan gagasan terkait pelaksanaan pemilu pasca terbitnya putusan MK.

Aan menekankan bahwa ketepatan implementasi pemilu yang terpisah sangat bergantung pada substansi regulasi kepemiluan yang akan direvisi.

“Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang,” katanya.

Ia menilai, pemisahan pemilu menjadi dua klaster—nasional dan lokal—berpotensi menjadi langkah perbaikan signifikan.

“Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal pertimbangannya lebih matang,” pungkasnya, menunjukkan harapan adanya peningkatan kualitas pemilih dalam menentukan wakilnya.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.