Gaya HidupHeadlinePemerintahan

Ombudsman RI Gelar Rakernas, Evaluasi Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik

339
×

Ombudsman RI Gelar Rakernas, Evaluasi Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Malang, analisapublik.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) 2025 di Kota Batu, Jawa Timur. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus menyiapkan rencana kerja strategis untuk periode 2026–2031.

​Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa Rakernas ini menjadi momen penting bagi lembaganya untuk menilai capaian dan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan pelayanan publik selama periode 2021–2025.

​“Evaluasi ini merupakan upaya memperkuat kinerja Ombudsman RI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah daerah,” ujar Najih seusai pembukaan Rakernas pada Senin malam.

​Ia berharap hasil pembahasan Rakernas dapat melahirkan keputusan strategis guna meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia. “Semoga kami bisa menghasilkan keputusan terbaik untuk mengawal pelayanan publik,” katanya.

​Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kota Malang. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya peningkatan mutu layanan publik di kedua daerah tersebut.

​Selain penandatanganan MoU, Ombudsman bersama kepala daerah dijadwalkan meninjau langsung pusat pelayanan publik di kedua kota sebagai bagian dari proses evaluasi lapangan.

​Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi kolaborasi dengan Ombudsman sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki layanan publik. “Kami selalu menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi Ombudsman. MoU ini adalah wujud nyata dari komitmen itu,” ujarnya.

​Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menambahkan bahwa evaluasi dari Ombudsman sangat membantu pemerintah daerah dalam menyesuaikan layanan publik dengan regulasi yang berlaku.

“Pendampingan Ombudsman penting untuk mencegah maladministrasi dan memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur,” katanya.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.