ANALISA PUBLIK.id ! Tulungagung – Pemerintah Desa Mojosari, Kecamatan Kauman menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas usulan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027. Kegiatan dilaksanakan diBalai Desa Mojosari, pada Selasa (20/01/2026)
Tampak hadir dalam Musrenbangdes, Camat Kauman, Kepala Desa Mojosari beserta beserta Perangkat Desa, BPD, LPM, RT/RW, TP PKK, Kader kesehatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh masyarakat,Tokoh Agama Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan dan Tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Mojosari Agus Rifai, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan Desa yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan yang dibahas merupakan hasil aspirasi masyarakat dari tingkat Dusun,” terangnya.
“Musrenbangdes ini bertujuan untuk membahas kegiatan Desa Anggaran Tahun 2027 yang bersumber dari usulan-usulan masyarakat melalui Musyawarah Dusun.
“Prosesnya memang cukup panjang, namun ini adalah bentuk komitmen kami untuk pembangunan Desa Mojosari ,”ungkap Agus.
Agus Rifai juga menjelaskan, bahwa rangkaian perencanaan kegiatan telah dimulai dari Musdus, Muspadi, Rembuk Stunting, hingga akhirnya bermuara pada Musrenbangdes Mojosari.
“Menurutnya, forum ini menjadi wadah strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat secara transparan dan terbuka.
“Musrenbangdes adalah ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan pembangunan Desa, oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi kehadiran dan partisipasi seluruh pihak,”ujar Agus.
Agus juga menjelaskan, terkait realisasi anggaran, sebagian besar usulan RKP Tahun 2025 untuk pelaksanaan Tahun 2026 pembangunan infrastruktur tidak semua dapat dilaksanakan karena keterbatasan Dana Desa yang diterima.
“Kondisi ini kemungkinan besar juga akan terjadi pada tahun 2027,” jelasnya.
Agus Rifai juga menerangkan bahwa sejak Tahun 2025 kebijakan penyaluran Dana Desa dari Pemerintah Pusat mengalami perubahan signifikan, dana yang sebelumnya fleksibel kini sudah ditentukan peruntukannya secara ketat.
“Dana Desa sekarang lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan seperti Posyandu, kesehatan, dan penanganan stunting dan BLT,” ucapnya.
Agus Rifai juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tersebut bukan merupakan kebijakan Pemerintah Desa, melainkan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“Agus Rifai, ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan keputusan Desa, namun demikian musyawarah tetap kami laksanakan sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam perencanaan pembangunan Desa Mojosari,” pungkasnya. ( Endi S )




