Jakarta,analisapublik.id- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa.
Permohonan tersebut berupaya agar konstituen (rakyat pemilih) di daerah pemilihan juga memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR RI, tidak hanya partai politik.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Pertimbangan MK, Tidak Sejalan dengan Konsep Demokrasi Perwakilan
MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, keinginan agar konstituen diberikan hak memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
- Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
- Sebagai konsekuensi logis, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD harus juga dilakukan oleh partai politik.
Guntur menegaskan bahwa keinginan pemohon untuk memberi hak yang sama kepada konstituen seperti partai politik untuk mengusulkan recall pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.
Akan Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Secara teknis, Mahkamah juga menyebut bahwa permohonan pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan bersangkutan, yang dinilai justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
- ”Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.
Partai Politik Dilarang Bertindak Sewenang-wenang
Terkait kekhawatiran pemohon mengenai dominasi dan kesewenang-wenangan partai politik, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.
MK merujuk pada putusan-putusan sebelumnya, menegaskan bahwa penilaian atau pertimbangan recall oleh partai politik harus dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang bertugas menjaga kehormatan dan martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Guntur menambahkan, jika pemilih menilai ada anggota DPR/DPRD yang tidak layak, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik atau bahkan tidak memilih kembali anggota tersebut pada Pemilu berikutnya.
Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka meminta penafsiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang semula berbunyi “diusulkan oleh partai politiknya…” diubah menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.( wa/ar)





