EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Menteri ATR/BPN Minta Pengembang Stop Beli Sawah LP2B untuk Perumahan

×

Menteri ATR/BPN Minta Pengembang Stop Beli Sawah LP2B untuk Perumahan

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, analisapublik.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pelaku industri perumahan untuk tidak lagi memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lokasi pembangunan.

​“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

​Nusron menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pengembang agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional. Pesan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memprioritaskan perlindungan lahan pertanian.

​“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Nusron.

​Indonesia membutuhkan penguatan ketahanan pangan yang salah satunya ditopang oleh ketersediaan sawah. Nusron mengungkapkan bahwa penyusutan luas lahan sawah masih terjadi setiap tahun, dengan kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.

​Menurutnya, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan.

​“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” tambahnya.

​Kementerian ATR/BPN sendiri terus mempercepat penetapan LP2B untuk menekan laju alih fungsi lahan. LP2B adalah lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan, yang berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dan dilindungi secara hukum. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.