Jakarta, analisapublik.id-Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian saat ini masih dalam tahap awal pembahasan di tingkat pemerintah.
Pemerintah tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai respons resmi terhadap RUU yang telah disetujui DPR RI sebagai usul inisiatif pada 18 November 2025.
”RUU-nya sudah digodok, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian,” kata Ferry di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Pentingnya Regulasi Baru
Ferry menekankan bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi, terutama di tengah percepatan program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
Undang-undang baru diperlukan untuk:
- Memperjelas peran koperasi dalam mengelola sumber daya ekonomi rakyat, termasuk di sektor produksi, distribusi, dan intermediasi ekonomi desa.
- Memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi digitalisasi koperasi dan peningkatan profesionalisme pengurus.
- Penguatan tata kelola dan pengawasan untuk mencegah praktik merugikan.
- Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Menurutnya, revisi UU ini krusial mengingat struktur ekonomi desa yang berubah dan kebutuhan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha kecil dari rantai pasok panjang dan fluktuasi harga komoditas.
Kementerian Koperasi menargetkan operasional penuh 80 ribu KDKMP pada Maret 2026. Regulasi yang baru diharapkan dapat mempercepat konsolidasi ekosistem koperasi nasional ( wa/ar)









