JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan dan hak pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026), sebelum rancangan tersebut disetujui menjadi undang-undang.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli.
Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan memperkuat kepastian hukum, hak pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu penguatan penting dalam undang-undang tersebut adalah prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
Aturan baru juga memperkuat sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Pengaturan ini mempertegas pelindungan terhadap dokumen pribadi pekerja sekaligus memberikan kepastian bahwa ijazah tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengikat pekerja secara tidak proporsional.
Pelindungan juga diperluas kepada pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, hingga pekerja dengan pola kerja fleksibel seiring berkembangnya future of work.
Menurut Yassierli, perubahan teknologi dan pola hubungan kerja menuntut hukum ketenagakerjaan terus beradaptasi tanpa mengurangi prinsip dasar pelindungan pekerja.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” tegasnya.
Pemerintah berharap undang-undang tersebut tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi dapat diterapkan secara nyata untuk membangun hubungan industrial yang lebih adil, produktif, dan adaptif.
“Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkas Yassierli.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Rijen Senario






