Nasional

Menaker Beberkan Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dari Larangan Tahan Ijazah hingga Jaminan PHK

1701
×

Menaker Beberkan Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dari Larangan Tahan Ijazah hingga Jaminan PHK

Sebarkan artikel ini
UU baru memperkuat larangan diskriminasi, membatasi pemagangan maksimal enam bulan, melarang penahanan ijazah, hingga menyiapkan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan sejumlah substansi penting dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus memperkuat kepastian hukum dan pelindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).

Sejumlah substansi penting dalam regulasi tersebut dapat dirangkum dalam beberapa kelompok utama.

Pertama, prinsip kesetaraan diperkuat melalui larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

Kedua, pencari kerja mendapat pelindungan melalui keterbukaan informasi pasar kerja serta penguatan pelaporan lowongan untuk mencegah percaloan, penipuan dan lowongan fiktif.

Ketiga, pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta sertifikat pemagangan. Program magang juga tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

Keempat, proses penempatan tenaga kerja wajib objektif, transparan dan nondiskriminatif. Penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja juga dilarang.

Kelima, hak pekerja untuk berserikat, berorganisasi dan menyampaikan aspirasi diperkuat, termasuk kepastian penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan melakukan pencegahan dan pengendalian risiko di tempat kerja.

Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan profesionalitas dan jumlah pengawas serta penerapan sanksi sesuai ketentuan.

Kedelapan, pelindungan pekerja perempuan diperjelas, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.

Kesembilan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja mendapat penguatan jaring pengaman melalui dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kesepuluh, regulasi mengantisipasi berkembangnya pekerjaan fleksibel dan future of work, sekaligus memperkuat sertifikasi kompetensi melalui BNSP, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Selain substansi tersebut, pemerintah menyebut UU baru juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing tertentu serta penguatan pelindungan pekerja alih daya pada BUMN.

Setelah disetujui DPR, tantangan berikutnya berada pada implementasi. Efektivitas UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan sangat bergantung pada aturan pelaksana, kekuatan pengawasan dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.