SURABAYA – analisapublik.id | Istilah komitmen fee kembali menguat dalam pembahasan proyek daerah. Praktik ini kerap dikaitkan dengan proses pengadaan sejak tahap perencanaan hingga kontrak berjalan. Polanya muncul berulang dalam siklus pembahasan APBD dan sulit terdeteksi ketika pengawasan lemah.
Simulasi angka menunjukkan dampaknya. Pada proyek senilai Rp22 miliar, potongan awal 10 persen setara Rp2,2 miliar. Nilai efektif tersisa Rp19,8 miliar sebelum pekerjaan dimulai. Setelah kontrak terbit, potongan lanjutan 5 persen memangkas anggaran menjadi sekitar Rp18,81 miliar.
Tahap berikutnya terjadi penyesuaian volume di lapangan. Jika efisiensi ditekan 20 persen dari nilai tersisa, nilai riil pekerjaan mendekati Rp15 miliar. Artinya, sekitar Rp7 miliar tidak lagi bekerja untuk mutu fisik proyek.
Dampak langsung terlihat pada kualitas infrastruktur. Jalan cepat retak. Ketebalan aspal berkurang. Drainase tidak optimal. Bangunan selesai secara administrasi, namun mutu teknis tidak sebanding dengan nilai kontrak. Dokumen lengkap dan progres tercatat, tetapi hasil fisik berada di bawah standar.

Kiki Juanda, SE, Pengurus LPKAN Jawa Timur, menyampaikan pandangannya terkait dugaan praktik komitmen fee dalam proyek APBD.
Ia menyoroti simulasi proyek senilai Rp22 miliar yang setelah potongan 10 persen dan 5 persen serta efisiensi teknis 20 persen menyisakan nilai riil sekitar Rp15 miliar, dengan potensi selisih mendekati Rp7 miliar yang berdampak pada mutu fisik pekerjaan seperti jalan retak, aspal menipis, dan drainase tidak optimal.
Dok. analisapublik.id , Editor : H.Muhajir Wahyu Ramadhan
Sejumlah pengamat mengaitkan pola ini dengan kebutuhan pembiayaan politik. Kontestasi kepala daerah membutuhkan dana besar. Setelah menjabat, proyek daerah diduga menjadi jalur pengembalian biaya tersebut.
Kontraktor yang sudah terpotong sejak awal menekan biaya produksi. Spesifikasi diturunkan. Material disesuaikan. Penghematan diarahkan pada aspek teknis yang sulit diawasi publik. Fokus bergeser ke kelengkapan administrasi agar proyek dinyatakan selesai.
Di sisi lain, publikasi kegiatan tetap masif. Program sosial digelar. Kerja sama media diperluas. Aktivitas terlihat aktif, namun jarang ada evaluasi terbuka terhadap selisih antara nilai anggaran dan kualitas hasil.
Ketika kerusakan muncul, penjelasan resmi sering merujuk pada faktor cuaca atau beban kendaraan. Padahal, setiap potongan pada tahap awal langsung mengurangi daya tahan konstruksi.
Masalah utama terletak pada integritas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Siklus ini berulang setiap tahun. APBD disusun. Proyek berjalan. Mutu ditekan. Citra diperkuat. Tanpa transparansi anggaran, audit independen, dan partisipasi publik yang aktif, pola ini sulit diputus.
APBD adalah hak masyarakat. Anggaran daerah wajib kembali pada fungsi pelayanan publik. Jika praktik komitmen fee terus terjadi, yang terkikis bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Oleh:
Kiki Juanda, SE
Pengurus LPKAN Jawa Timur
Editor : H.Muhajir Wahyu Ramadhan







