Gaya HidupHeadline

Lumajang Buka Kembali Tambang Pasir DAS Semeru dengan Pengawasan Ketat dan Batasan Waktu

317
×

Lumajang Buka Kembali Tambang Pasir DAS Semeru dengan Pengawasan Ketat dan Batasan Waktu

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

Lumajang, analisapublik.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, secara resmi membuka kembali aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 yang ditandatangani Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

​Bupati Indah Amperawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama para penambang pada 28 November 2025, serta menindaklanjuti surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia.

​”Berdasarkan hasil audiensi Forkopimda bersama para penambang pada 28 November 2025 dan surat permohonan DPP Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia, maka aktivitas tambang dibuka kembali,” kata Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa.

​Pembukaan kembali aktivitas ini mengakhiri masa jeda penambangan di kawasan DAS Semeru, sekaligus memberikan kepastian pasokan material yang vital bagi berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pergerakan roda ekonomi masyarakat.

​Namun, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa pembukaan ini bukanlah pelonggaran, melainkan langkah kehati-hatian dengan pengetatan standar keselamatan. “Aktivitas penambangan di wilayah DAS Semeru dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban penambangan,” tuturnya.

​⏳ Aturan dan Batasan Penambangan Diperketat

​Melalui SE tersebut, Pemkab menetapkan sejumlah aturan ketat, di antaranya:

  1. ​Batasan Waktu: Penambangan hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 08.00–16.00 WIB. Batas waktu ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses berada dalam jangkauan monitoring petugas dan meminimalkan risiko.
  2. ​Mitigasi Bencana: Kegiatan penambangan harus segera dihentikan apabila sensor Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20\text{ mm} dalam durasi yang signifikan. Ketentuan ini menjadi mekanisme proteksi dini terhadap ancaman banjir lahar dingin yang dapat mengancam keselamatan pekerja.
  3. ​Keselamatan Lalu Lintas: Lalu lintas angkutan tambang diatur ketat. Truk pengangkut pasir tidak boleh bersinggungan dengan waktu berangkat dan pulang sekolah untuk melindungi pelajar serta mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan.
  4. ​Kewajiban Armada: Setiap armada wajib menutup bak truk dengan terpal untuk mencegah tumpahan material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

​Bunda Indah menegaskan, “Seluruh kegiatan tetap mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.”

​Dengan penegasan regulasi ini, Pemkab Lumajang berupaya memastikan bahwa stabilitas ekonomi dari aktivitas tambang berjalan seiring dengan kedisiplinan dan mitigasi risiko dalam pengelolaan sumber daya alam.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.