SURABAYA,Analisapublik.id – Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), lembaga otonom LPKAN Indonesia, memperingatkan potensi dampak sistemik jika persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak segera ditangani. Mulai dari dugaan perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu, dugaan keterlibatan oknum petugas dalam aktivitas terlarang, hingga persoalan kelebihan kapasitas penghuni dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan LKHAI melalui siaran pers di Surabaya, Minggu (11/10/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut atas rilis Ketua III LPKAN Indonesia, Andri Febrianto, S.H., pada 8 Juni 2026, serta menyoroti temuan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait persoalan pemasyarakatan.
Wakil Sekretaris Direktur Eksekutif LKHAI, Dedy Otto, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan di dalam lapas tidak boleh dipandang sebatas masalah pengelolaan fasilitas penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan penegakan hukum, keamanan, hak asasi manusia (HAM), dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Jangan anggap ini urusan tembok lapas saja. Ini urusan kedaulatan negara. Kalau klaster mewah untuk bandar, pesta sabu difasilitasi petugas, dan lapas Bali yang overcrowded jelang Nataru dibiarkan, maka Negara ini sedang menuju Negara Gagal Pemasyarakatan,” tegas Dedy dalam keterangan tertulisnya.
Lima Dampak Sistemik yang Disoroti LKHAI
LKHAI menilai, apabila dugaan pelanggaran dan persoalan tata kelola pemasyarakatan tidak ditangani secara serius, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi.
Pertama, melemahnya penegakan hukum di dalam lapas. LKHAI mengingatkan bahwa lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas kriminal. Dugaan penggunaan telepon seluler secara ilegal untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, apabila terbukti, menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Kedua, ancaman terhadap generasi muda akibat peredaran narkoba. Dalam rilisnya, LKHAI menyebut sekitar 53 persen narapidana berkaitan dengan perkara narkoba. Angka tersebut digunakan untuk menyoroti besarnya tantangan pembinaan dan pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Ketiga, dugaan diskriminasi, pemerasan, dan korupsi. LKHAI turut menyoroti dugaan keberadaan fasilitas mewah atau klaster khusus bagi narapidana tertentu di Cibinong. Lembaga ini menilai, apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui praktik pungutan liar, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus diusut secara transparan.
Keempat, ancaman keamanan dan citra Indonesia di mata internasional. Persoalan kelebihan kapasitas di lapas Bali menjadi perhatian LKHAI, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kelima, potensi kerusuhan akibat kelebihan kapasitas. LKHAI menyebut angka kelebihan kapasitas yang mencapai 89 persen dan rasio petugas terhadap warga binaan sebesar 1 berbanding 100. Kepadatan yang tidak diimbangi petugas dan fasilitas dapat menyulitkan pengendalian keamanan.
LKHAI Desak Perpres Darurat Lapas Nasional dan Minta Atensi Kapolri-Panglima TNI
Atas berbagai persoalan tersebut, LKHAI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.
Pertama, menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Darurat Lapas Nasional sebagai usulan kebijakan untuk mempercepat pembenahan sistem pemasyarakatan.
Kedua, melakukan penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian dan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, melaksanakan audit menyeluruh terhadap lapas di Cibinong, Depok, dan Bali.
Keempat, LKHAI secara khusus juga meminta bantuan dan atensi dari Bapak Kapolri dan Panglima TNI untuk turut serta menjaga kedaulatan negara dalam persoalan pemasyarakatan ini. Menurut LKHAI, sinergi TNI-Polri sangat krusial, tidak hanya untuk memastikan keamanan dan mencegah peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM, baik terhadap warga binaan maupun terhadap petugas yang berada di lapangan.
LKHAI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan temuan, agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Melalui pernyataan tersebut, LKHAI berharap pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran dengan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.






