SIDOARJO – analisapublik.id | Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut berkaitan dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini disebut belum dikembalikan.
Rahmat Muhajirin diketahui merupakan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Sebelumnya, Rahmat juga melaporkan Subandi ke Dittipidum Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi.
Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan perkara ini bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan pada Pilkada Sidoarjo periode 2025–2030. Pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi–Mimik, termasuk pembahasan dana operasional bagi relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.
Menurut Billy, dana operasional kampanye telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan milik anak Subandi. Meski tidak diwajibkan, Subandi disebut menyerahkan tiga SHM asli sebagai bentuk itikad baik.
“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM sebagaimana tanda terima tanggal 18 November 2024,” ujar Billy, Selasa 17 Februari 2026.
Setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak Subandi mengaku telah menyampaikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga SHM tersebut. Namun hingga kini dokumen asli disebut belum diserahkan kembali.
Tim kuasa hukum kemudian melayangkan surat teguran tertanggal 27 Januari 2026 agar tiga SHM segera dikembalikan. Karena belum ada tindak lanjut, laporan resmi diajukan ke Polda Jawa Timur.
“Kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Billy.

Keterangan foto :
Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan penggelapan ke Polda Jawa Timur. Billy Handiwiyanto (tengah) dan Moch. Arifin (kemeja putih) hadir dalam penyampaian pernyataan tersebut. Dok. analisapublik.id.
Ia menambahkan, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara Rahmat Muhajirin disebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Tim kuasa hukum menegaskan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap. Subandi juga menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Billy menyampaikan setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun laporan tersebut, menurutnya, harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.
Ia juga membantah tudingan adanya penipuan investasi. “Bukti Pak Subandi sangat jelas dan berdasarkan fakta. Ini bukan kasus investasi,” pungkasnya.
Reporter: Ponco Drajat Santoso
Editor: Kiki Juanda






