“Jadi kampanye terbuka bisa dilakukan selama kurang lebih satu bulan ini. Baik oleh kandidat bersangkutan maupun partai politik (parpol) pengusung,” kata Komisioner KPU Ponorogo, Amirul Sabrina di Ponorogo, Rabu.26/9
Amrul juga menjelaskan, sebelum melakukan kampanye para pasangan calon dan timnya wajib membuat surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu serta kepolisian.
Menurutnya, tidak ada ketentuan lokasi kampanye bagi setiap pasangan calon, hanya saja ada beberapa lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye.
“Tempat ibadah lalu pusat pendidikan itu salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye,” katanya.
Selain itu, para pasangan calon saat melakukan kampanye bisa menggunakan wilayah yang sama dan waktu yang sama asalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) kepada pihak kepolisian.
“Nanti mengaturnya bagaimana itu merupakan kewenangan Polres Ponorogo,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, sedangkan untuk kampanye akbar untuk para pasangan calon bupati dan wakil bupati diberikan satu kesempatan saja. Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kesemua tim pemenangan.
“Kampanye akbar atau rapat umum kita berikan satu kali bagi setiap masing masing pasangan calon untuk waktunya menyesuaikan setiap pasangan calon,” kata Amrul. ( wa/ar)