Malang Raya, analisapublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur menunjuk Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang menjadi tempat pelaksanaan tes kesehatan bakal calon (bacalon) bupati dan calon wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Lokasi tesnya di lakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Jumat.23/8
Merhaendra menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh tim dari Divisi Teknis KPU Kabupaten Malang.
“Detailnya nanti akan disampaikan karena saat ini masih dikoordinasikan Divisi Teknis KPU dengan penyedia pemeriksaan kesehatan,” tutur dia.
Lebih lanjut, kata dia, pelaksanaan tes kesehatan akan dilakukan setelah pendaftaran Pilkada 2024 selesai.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dijelaskan bahwa tahap pendaftaran Pilkada 2024 dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
“Setelah penerimaan pendaftaran, saat masa penelitian administrasi,” ujarnya.
Sedangkan penelitian persyaratan calon berlangsung pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Dia mengimbau kepada pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024 agar mengikuti alur pendaftaran sesuai ketentuan dan jadwal.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024 berlangsung mulai 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Tanggal 29 Agustus penerimaan pendaftaran berjalan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” tuturnya.
Penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024 dilaksanakan 22 September 2024. Setelah itu, pada 25 September sampai 23 November 2024 merupakan masa kampanye.
Kemudian untuk pelaksanaan tahapan pemungutan suara berjalan pada 27 November 2024.
Sedangkan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024 dilakukan tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ( wa/an)