“Ya, sudah disetujui untuk empat lokasi khusus dari enam TPS tambahan yang kami ajukan,” kata Komisioner KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah di Ponorogo, Selasa.20/8
Empat lokasi khusus yang disetujui tersebut adalah Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo, Universitas Darusalam Gontor Siman, Pondok Modern Darussalam Gontor Mlarak dan Pondok Pesantren Al-Iman Putri Babadan.
“Yang tidak disetujui itu di TPS khusus di Pondok Pesantren Ar-Risalah Slahung dan Pondok Modern Walisongo Ngabar Siman,” katanya.
Menurut penjelasan Khusnul, dua TPS khusus yang dia sebut terakhir dicoret karena jumlah pemilih minim, yakni hanya sekitar 100 orang.
Selain itu, mayoritas yang berada di dalam Pondok pesantren tersebut merupakan warga sekitar.
“Memang pertimbangannya dari rapat KPU Jawa Timur kemarin seperti itu, yang jumlah pemilihnya di bawah 100 di batalkan,” kata Khusnul.
Kendati demikian, ia menyebut jika pondok yang tidak memiliki TPS khusus para pemilih bisa tetap menggunakan hak pilihnya melalui TPS di sekitarnya.
Terkait petugas KPPS di TPS khusus, Khusnul menyatakan jika nantinya akan diisi oleh dari dalam lingkungan dengan tambahan warga sekitar.
Terkecuali yang berada di dalam Rutan akan diisi oleh petugas internal.
“Kalau di dalam pondok yang nanti yang dari pondok mungkin ada tambahan dari luar, kalau yang di dalam rutan penuh dari petugasnya,” katanya.
Dengan tambahan empat TPS khusus tersebut bisa dipastikan jika dari yang semula jumlah TPS di Ponorogo sebanyak 1.515 menjadi 1.519 lokasi yang tersebar di 21 Kecamatan Ponorogo, dngan jumlah daftar pemilih sementara 758.688 jiwa.( wa/an)