Jakarta, analisapublik.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memvalidasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses verifikasi awal guna menguji validitas informasi serta keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Setelah tahap verifikasi, lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penelaahan dan analisis mendalam untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan hukum KPK.
Budi menekankan bahwa seluruh rangkaian proses penanganan aduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan dari konsumsi publik demi menjaga integritas penyelidikan. Oleh karena itu, KPK tidak dapat membagikan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat luas.
Informasi mengenai tindak lanjut laporan hanya akan disampaikan secara langsung kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga. Selain menjaga kerahasiaan substansi materi aduan, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi keamanan identitas pihak pelapor.
Kasus ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu resmi melayangkan laporan ke KPK pada 6 Januari lalu terkait dugaan tertahannya dana royalti mereka.
Menanggapi situasi tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, memberikan klarifikasi bahwa LMKN memang dilarang mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika hasil verifikasi belum memenuhi kriteria hukum.
Ketentuan ini diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana atas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik di Indonesia.












