Malang, analisapublik.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melakukan penyesuaian terhadap larangan diskriminasi usia bagi pencari kerja (pencaker), sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arief Tri Sastyawan di Kota Malang, Rabu, 7/5mengatakan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur kini sedang dibahas di tingkat internal pemkot, agar nantinya teknis pelaksanaan di wilayah setempat bisa optimal.
“Kalau Bu Gubernur sudah (mengeluarkan surat edaran) kami akan menindaklanjuti. Untuk sekarang masih dikoordinasikan dengan teman-teman dinas untuk tenaga kerjanya,” kata Arief.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melarang adanya diskriminasi terhadap syarat usia bagi pencaker dengan maksud menghadirkan ekosistem perekrutan tenaga kerja berbasis kompetensi dan pengalaman.
Pihaknya juga berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menyesuaikan pola penerapan kebijakan dengan kondisi di Kota Malang.
“Kami masih berpatokan pada aturan yang lama. Tapi kalau sekarang, sepertinya kami berkoordinasi dulu tentang bagaimana nantinya untuk Kota Malang,” ujarnya.
Oleh karena itu, Arif menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, diupayakan juga bisa berjalan di daerah tingkat II.
Apalagi penghapusan syarat usia bagi pencari kerja menjadi suatu langkah penting untuk membuat angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Malang makin turun.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, pada 2024 TPT di wilayah tersebut tercatat sebesar 6,10 persen atau turun 0,70 persen dari 2023 yang sebesar 6,80 persen.
“Walaupun hanya nol koma sekian persen tetapi TPT berkurang jumlahnya di Kota Malang. Kalau yang 2025 belum terbit, tapi semoga saja semakin turun,” ucap dia.( wa/ar)