Bandung, analisapublik.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) di berbagai platform sejak tahun 2017 hingga 11 November 2025.
Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menekankan bahwa pemberantasan judi online adalah ancaman serius bagi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk pelajar. Menurutnya, upaya ini harus dilakukan secara masif, melibatkan seluruh lembaga negara, dan partisipasi aktif masyarakat.
Upaya penutupan konten ini diklaim berdampak positif pada nilai perputaran uang. Tercatat, jumlah deposit judi online pada 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, turun signifikan dari Rp51 triliun pada tahun sebelumnya.
”Keberhasilan sejauh ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor,” ujar Huda. Ia menambahkan bahwa pemberantasan judol telah menjadi prioritas nasional sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Erika, mengungkap taktik bandar judi online dalam mempertahankan bisnisnya, seperti membeli domain secara massal dan melakukan promosi iklan terselubung di berbagai konten digital, termasuk kolom komentar media sosial.
Erika menilai, pemerintah perlu menyiapkan strategi khusus yang lebih efektif, meliputi pemutusan domain dan hosting dari hulu serta penegakan aturan yang lebih ketat terhadap iklan digital dan game link yang menyamar sebagai konten judi online.( wa/ar)





