HeadlineHukum KriminalPemerintahan

Kerusuhan di Kediri: 24 Pengunjuk Rasa Ditahan, Polisi Selidiki Dugaan Provokator

409
×

Kerusuhan di Kediri: 24 Pengunjuk Rasa Ditahan, Polisi Selidiki Dugaan Provokator

Sebarkan artikel ini

​Kediri, analisapublik.id  — Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan 24 orang pengunjuk rasa setelah kerusuhan pecah saat aksi massa di Kota Kediri pada Sabtu (30/8) malam.
​Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, mengatakan total 42 orang diperiksa pasca-kejadian. Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya memenuhi unsur untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara 18 orang lainnya dikembalikan ke keluarga karena tidak cukup bukti.
​Para pelaku yang ditahan berusia beragam, dari 12 hingga 30 tahun, dan berasal dari berbagai daerah seperti Kediri, Nganjuk, Surabaya, Sampang, bahkan Pontianak.
​Peran Orang Tua dan Dugaan Ajak-ajakan Melalui WhatsApp
​Polisi terus mendalami kasus ini dan menduga ada provokator di balik kerusuhan. “Kami kantongi nama-nama provokator yang diduga memicu aksi ini. Semua berawal dari seruan untuk berkumpul,” kata AKBP Anggi. Polisi juga menemukan grup WhatsApp yang berisi ajakan untuk aksi tersebut.
​Kapolres Anggi menyatakan keprihatinannya karena ada anak di bawah umur yang terlibat. Ia pun mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka. “Peran orang tua harus benar-benar muncul di keluarga. Jangan sampai kesibukan kerja membuat kita lupa mengingatkan anak-anak,” ujarnya.
​Kerugian Materi dan Jeratan Hukum
​Para pelaku dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Perusakan, dan pasal penghasutan di muka umum. AKBP Anggi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda.
​Dalam aksinya, massa tidak hanya merusak Mapolres Kediri Kota, tetapi juga menjarah enam sepeda motor milik anggota, komputer, dan membakar beberapa kendaraan. Kerusakan juga terjadi di fasilitas publik lain seperti Satlantas Polres Kediri Kota, Polsek Kota, Pos Polisi Semampir, DPRD Kota Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, dan bahkan gedung Pemerintah Kabupaten Kediri. ,( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.