Jakarta, analisapublik.id – Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan pihaknya akan memperkuat sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam rangka Satu Data Indonesia melalui kodefikasi dan data-data indikator prioritas.
Menurut John Wempi Wetipo, kehadiran Satu Data Kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan dalam melayani masyarakat.
“Ini sesuai dengan maksud dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk),” kata Wempi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.30/7
Selain itu, lanjut dia, ada lima hal utama dari Satu Data Kependudukan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013, yakni pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Oleh karena itu, Wempi menegaskan bahwa pihaknya mendukung rencana kerja Satu Data Indonesia lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Wamendagri berharap pihak pengelola dapat memberikan dukungan yang lebih kuat di setiap kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam program ini, khususnya melalui peningkatan status program atau kegiatan.
Dengan demikian, kata dia, setiap perincian mitra K/L dapat meningkat menjadi prioritas nasional, bukan lagi prioritas K/L agar dukungan pendanaannya juga dapat dikerjakan dengan baik. ( wa/ar)