EkbisHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Kemendagri Berhati-hati Tangani Sengketa 13 Pulau Trenggalek dan Tulungagung

305
×

Kemendagri Berhati-hati Tangani Sengketa 13 Pulau Trenggalek dan Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kehati-hatian ekstra dalam mengevaluasi sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Kewaspadaan ini muncul menyusul pengalaman dari kasus sengketa empat pulau sebelumnya yang kini telah ditetapkan masuk ke Provinsi Aceh.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada data geografis, tetapi juga menelusuri aspek historis dan kesepakatan masa lalu yang relevan.

“Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri,” ujar Bima di Jakarta, Sabtu (21/6).

Saat ini, Kemendagri tengah mendalami dokumen yang diterima dari kedua pemerintah kabupaten (pemkab). Baik Trenggalek maupun Tulungagung memiliki versi masing-masing terkait kepemilikan 13 pulau tersebut, sehingga dokumen yang diajukan keduanya terus dipelajari dengan cermat.

“Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” tambahnya.

DPR Mendesak Kemendagri Proaktif Mendata Pulau Bersengketa

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mendesak Kemendagri untuk segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antar daerah.

“Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” kata Toha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/6).

Pernyataan Toha ini merupakan respons atas kembali munculnya sengketa antar wilayah terkait kepemilikan pulau, setelah rampungnya sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).

Ia mengingatkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horizontal antarpemerintah daerah. Oleh karena itu, pencegahan dini sangat penting sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Karena itu, Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tegasnya.

Toha menambahkan bahwa masih banyak pulau bermasalah di Indonesia, di antaranya tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, hingga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

“Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” pungkasnya.( wa/ar)