Surabaya, analisapublik.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi kebijakan impor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan pengusaha di Surabaya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Abu Amar, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan respons terhadap tantangan global yang semakin kompleks. “Ketegangan politik internasional, disrupsi ekonomi, serta gangguan rantai pasok global menjadi faktor utama ketidakpastian perdagangan dunia,” kata Abu Amar.
Tujuan dan Kebijakan Baru
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Nomor 8 Tahun 2024, lalu menggantinya dengan sembilan regulasi baru, yaitu Permendag Nomor 16–24 Tahun 2025. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung utama yang mengatur kebijakan impor nasional secara menyeluruh.
Regulasi ini membagi barang impor menjadi empat klaster prioritas:
* Bahan baku dan penolong industri
* Produk penunjang program nasional
* Produk industri berdaya saing
* Produk kehutanan
Khusus untuk klaster produk kehutanan, regulasi teknis akan diatur oleh Kementerian Kehutanan.
Direktur Impor Kemendag, Imam Kustiaman, menambahkan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk menstimulus pertumbuhan industri dan mengakselerasi ekonomi nasional. “Prinsip utama kebijakan impor adalah mengendalikan barang masuk untuk memenuhi kebutuhan nasional,” ujarnya.
Relaksasi dan Dampak Positif
Salah satu langkah konkret dari kebijakan ini adalah relaksasi terhadap 10 kelompok komoditas strategis, yang mencakup 482 Kode Harmonized System (HS). Kode ini antara lain mencakup 441 HS untuk produk kehutanan, 7 HS untuk pupuk bersubsidi, 6 HS untuk alas kaki, dan 4 HS untuk sepeda.
Selain itu, beberapa komoditas yang sebelumnya dikenai Persetujuan Impor (PI), seperti bahan baku plastik, bahan bakar, dan pupuk bersubsidi, kini dibebaskan dari pembatasan. Imam Kustiaman memastikan bahwa regulasi ini telah melalui kajian mendalam dan uji publik, serta tidak akan berdampak negatif pada produk lokal.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri, Tomy Kayhatu, menyambut baik kebijakan ini. “Dengan regulasi baru ini, diharapkan biaya logistik bisa ditekan, dan pada saat yang sama, daya saing produk dalam negeri dapat meningkat,” tutupnya. ( wa/ar)
Kemendag dan Kadin Jatim Beri Sosialisasi Aturan Impor Baru untuk Dorong Industri Lokal





