Hukum Kriminal

Kejati Jatim dan Ditjenpas Jatim Bersinergi Hadapi Tantangan Penegakan Hukum Modern

1
×

Kejati Jatim dan Ditjenpas Jatim Bersinergi Hadapi Tantangan Penegakan Hukum Modern

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H di Kantor Kejati Jatim pada Rabu (1/7/2026).

Didampingi Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pembinaan sekaligus Kepala Cabang Rutan Kelas I Surabaya,  Kajati menyambut hangat kehadiran Kakanwil Ditjenpas bersama Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Alzuarman, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Ruspriyatno serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Teguh Pamuji.

Selain sebagai ajang silaturahmi pasca-perubahan struktur jabatan di Kanwil Ditjenpas Jatim, pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kedua instansi untuk memperkuat sinergitas dalam menghadapi dinamika dan tantangan penegakan hukum modern.

Sebagai eksekutor putusan, Kejaksaan mendorong jajaran pemasyarakatan mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan humanis guna memastikan pembinaan warga binaan berjalan optimal serta mendukung reintegrasi sosial, sejalan dengan kebijakan hukum nasional yang mengutamakan keadilan restoratif.

Sinergi yang erat ini diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam menjaga stabilitas keamanan, menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang bersih, transparan, dan profesional.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tegaskan Peran Multifaset, Antisipasi Kekeringan dan Karhutla di Jawa Timur

The post Kejati Jatim dan Ditjenpas Jatim Bersinergi Hadapi Tantangan Penegakan Hukum Modern appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.