Madiun, analisapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, kembali melaksanakan lelang barang bukti (BB) hasil rampasan negara. Kali ini, total 26 unit telepon seluler (HP) yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dilelang sebagai upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Madiun, Muhamad Safir, pada Selasa (waktu setempat), menyatakan bahwa kegiatan lelang ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan pada tahun ini.
”Pengumuman lelang selalu kami sampaikan melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kota Madiun, sehingga masyarakat bisa mengetahui barang-barang yang akan dijual dan datang langsung ke lokasi,” ujar Safir kepada wartawan.
Dari 26 paket telepon genggam yang ditawarkan, 20 paket berhasil terjual, sementara enam paket lainnya belum laku karena kondisi barang yang dinilai kurang baik.
”Semua barang lelang berupa telepon genggam. Untuk barang yang belum laku, akan kami evaluasi dan lakukan perhitungan kembali bersama KPKNL sebelum dilelang ulang,” jelasnya.
Barang-barang yang dilelang berasal dari berbagai kasus, termasuk tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya. Hasil penjualan seluruhnya segera disetorkan ke kas negara maksimal dalam waktu 1 x 24 jam.
”Nilai total yang terkumpul dari kegiatan hari ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta,” ungkap Safir.
Ia menambahkan, tujuan pelelangan ini tidak hanya sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara, tetapi juga sebagai kontribusi penting terhadap PNBP. PNBP yang dikelola kejaksaan sendiri bersumber dari berbagai sektor, mulai dari pembayaran tilang, denda, kasus korupsi, hingga pengembalian uang pengganti. ( wa/ar)
Kejari Kota Madiun Lelang Puluhan HP Rampasan Negara, Raih PNBP Lebih dari Rp20 Juta
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.







