Bojonegoro, analisapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, aktif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dana desa. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, pada Kamis (31/7/2025) menjelaskan bahwa kejaksaan telah melakukan berbagai upaya preventif untuk memperkuat aspek hukum di desa. Upaya ini mencakup pengawalan, pengamanan, pendampingan, dan pencegahan mitigasi risiko hukum.
“Kejaksaan Bojonegoro memberikan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam pengelolaan pemerintahan desa, khususnya terkait pelanggaran tindak pidana korupsi,” ujar Reza.
Menurut Reza, penyuluhan ini fokus pada pengelolaan keuangan desa dan pencegahan praktik pungutan liar (pungli) agar aparatur pemerintah desa tidak terjerat kasus korupsi. Potensi korupsi di desa bisa muncul dari penyelewengan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan dana bantuan lainnya.
“Selain itu, pengelolaan aset desa juga berpotensi korupsi jika tidak dimasukkan sebagai penerimaan negara sebagaimana mestinya,” terangnya.
Reza menambahkan, hingga Juni 2025, Kejari Bojonegoro telah menangani dua perkara tindak pidana korupsi di desa, yaitu di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, dan Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo. Sementara itu, sepanjang tahun 2024, satu kasus korupsi ditangani di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho. Menariknya, pada tahun 2023 tidak ada satu pun kasus korupsi desa yang ditangani kejaksaan.
“Oleh karena itu, penting untuk mengenali hukum, menjauhi hukuman, dan mengelola keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku untuk mencegah risiko hukum,” pungkasnya. ( wa/ar)





