HeadlineHukum KriminalPemerintahan

Kejaksaan belum tetapkan tersangka korupsi dana BOS SMK Ponorogo

219
×

Kejaksaan belum tetapkan tersangka korupsi dana BOS SMK Ponorogo

Sebarkan artikel ini

Ponorogo, analisapublik.id -Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo, meski proses penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Senin 14/,4 mengatakan lambannya penetapan tersangka disebabkan belum rampungnya audit kerugian negara oleh tim ahli.

“Dokumen penyidikan sudah siap. Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli,” kata Agung di Ponorogo, Senin (14/4).

Kasus ini diduga terjadi sepanjang periode 2019–2024. Dalam penggeledahan pada November 2024, Kejari menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bus pariwisata, tiga mobil mewah, serta dokumen dari SMK PGRI 2 Ponorogo dan kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan.

Agung memastikan pihaknya akan mendesak tim ahli agar segera menyelesaikan audit. “Kalau perhitungannya sudah selesai, penetapan tersangka akan lebih mudah,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengelola sekolah, pejabat cabdindik, serta pihak ketiga yang diduga terkait penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Baca Juga:  Prinsip Dominus Litis untuk Menjamin Keselarasan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP

“Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya jika ada,” kata Agung.( ar/wa)