Gaya HidupHeadlineHukum Kriminal

Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Enam Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO

×

Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Enam Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam perusahaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspo minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (2/7) bahwa keenam terdakwa korporasi ini berasal dari dua grup perusahaan besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp4.890.938.943.794,01. Namun, baru PT Musim Mas yang telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666,00 kepada penyidik Jampidsus.

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, lima perusahaan menjadi terdakwa korporasi: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Kelima perusahaan ini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total Rp937.558.181.691,26. Dari jumlah tersebut, kelima perusahaan telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp186.430.960.865,26.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028

Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan dari keenam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,05. “Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI,” kata Sutikno.

Tahapan selanjutnya, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

“Terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” jelas Sutikno.

Terkait frasa ‘menitipkan uang’, Sutikno menjelaskan bahwa para terdakwa menitipkan uang tersebut untuk dimasukkan ke dalam RPL Kejaksaan. “Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU. Para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. ( wa/ar)

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.