HeadlinePemerintahan

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi Ekspor Minyak Sawit mentah CPO ke Kas Negara

501
×

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi Ekspor Minyak Sawit mentah CPO ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Analisapublik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (22/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Uang triliunan rupiah ini merupakan hasil rampasan dari vonis tiga terdakwa korporasi raksasa sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa seluruh rampasan uang tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.

“Jumlahnya Rp13,255 triliun, namun tidak mungkin seluruhnya kami hadirkan di tempat ini. Mungkin jika kami hadirkan semua, tempatnya tidak memungkinkan,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto, sambil merujuk pada jumlah kerugian yang sangat besar.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Komitmen Pemulihan Kekayaan Negara
Burhanuddin menegaskan bahwa upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan keuangan negara merupakan bagian dari komitmen institusi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Pihaknya terus berupaya keras untuk memastikan aset-aset negara yang hilang akibat praktik korupsi dapat kembali.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras para jaksa dalam memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun tersebut.

Penyerahan uang hasil korupsi CPO ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menegakkan hukum, khususnya dalam sektor vital, dan menjaga keuangan negara. Dana yang kembali ke kas negara diharapkan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk program kesejahteraan dan pembangunan, sebagaimana janji pemerintah.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.