infopol

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri di Jombang, Perlindungan Hak Pekerja Diperkuat

2186
×

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri di Jombang, Perlindungan Hak Pekerja Diperkuat

Sebarkan artikel ini

Kapolri resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri di Jombang untuk memperkuat layanan pengaduan, perlindungan hak pekerja, dan penyelesaian persoalan buruh.

Jombang, Analisapublik.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat kepolisian resor (Polres) di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, untuk memperkuat pelayanan pengaduan dan perlindungan hak pekerja melalui konsultasi, fasilitasi, serta koordinasi penanganan persoalan ketenagakerjaan, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari perluasan layanan kepolisian dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Melalui Desk Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan memperoleh akses lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, dan mendapatkan arahan penanganan permasalahan sesuai ketentuan hukum.

Keberadaan layanan hingga tingkat Polres juga dimaksudkan untuk mendekatkan akses pengaduan kepada pekerja tanpa harus langsung mendatangi kepolisian tingkat provinsi atau pusat.

Langkah tersebut menempatkan jajaran kepolisian di daerah sebagai salah satu unsur dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan, terutama apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hak pekerja.

Namun, penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap memerlukan keterlibatan instansi ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Agenda peresmian dihadiri pejabat utama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, serta perwakilan organisasi serikat pekerja dan buruh.

Kehadiran unsur pemerintah dan organisasi pekerja menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dalam menangani persoalan hubungan industrial.

Perluasan Desk Ketenagakerjaan Polri hingga tingkat Polres diharapkan memperkuat koordinasi antara kepolisian, pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja agar setiap pengaduan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum merinci prosedur operasional pengaduan, target waktu penanganan, maupun mekanisme pemantauan penyelesaian laporan pekerja pada layanan tersebut.

Kejelasan prosedur dan pembagian kewenangan menjadi aspek penting agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan tidak menimbulkan tumpang tindih penanganan dengan instansi terkait.

Efektivitas layanan selanjutnya perlu diukur melalui kecepatan tindak lanjut pengaduan, transparansi proses penanganan, dan kepastian penyelesaian persoalan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.