Kediri, analisapublik.id -Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, melakukan penanaman 200 bibit pohon kelapa di lahan persawahan Desa Grogol, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen instansi untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar aksi penghijauan, tetapi juga bentuk dukungan nyata jajaran imigrasi terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hasil bumi.
”Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto, sebagai upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat ketahanan pangan,” jelasnya.
Penanaman bibit kelapa ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Penyerahan Bibit untuk Masyarakat
Dalam kegiatan tersebut, Antonius menyerahkan 200 bibit kelapa secara simbolis kepada Kepala Desa Grogol, Suparyono, untuk ditanam bersama kelompok tani di lahan desa. Lahan persawahan di Desa Grogol dinilai cocok untuk pertumbuhan bibit kelapa.
Pihak Imigrasi Kediri berharap pohon-pohon kelapa ini dapat tumbuh subur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Grogol, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.
Kepala Desa Grogol, Suparyono, menyambut baik bantuan ini. Ia mengungkapkan, selain menghasilkan buah kelapa, batang dan daun pohon kelapa juga dapat dimanfaatkan oleh warga. “Penyerahan bibit ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan,” katanya.
Gerakan Nasional 360 Ribu Bibit Kelapa
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menanam total 360.700 bibit kelapa di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa gerakan ini melibatkan lembaga pemasyarakatan, kantor imigrasi, dan masyarakat luas.
Menurut Agus, penanaman dapat dilakukan di lahan yang dikelola oleh instansi Imigrasi atau disalurkan kepada masyarakat untuk ditanam di kebun atau halaman rumah. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ketahanan pangan nasional ( wa/ar)






