Surabaya, analisapublik.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online bertema “Digital Sehat Tanpa Judi Online” secara daring dan serentak di seluruh kabupaten/kota.
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengungkapkan bahwa deklarasi ini dilatarbelakangi data memilukan yang menunjukkan adanya kaitan erat antara judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
”Data menunjukkan 71,6 persen pelaku judol berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Sebagian besar dari mereka terjerat pinjol ilegal. Jadi, ini seperti siklus yang tidak ada habisnya antara judol dan pinjol ilegal,” ujar Sherlita di Surabaya, Jumat (tanggal penyebutan hari).
Ia menegaskan, gerakan serentak di seluruh kabupaten/kota ini merupakan gerakan moral yang menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menyoroti dampak sosial yang sistemik akibat judi online. Ia menyebut deklarasi ini sebagai ikhtiar untuk menjaga aset masa depan bangsa, yakni anak-anak muda Jatim.
”Ketika kita melihat datanya, ternyata dominan pengguna judol adalah anak sekolah dan mahasiswa. Ini sangat memprihatinkan,” kata Dedi.
Dukungan juga datang dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid yang mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim dalam menekan angka judi online dan pinjol ilegal.
”Kegiatan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jatim, terutama generasi muda, dari ancaman judol yang kian marak,” katanya.
Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix untuk menekan praktik judi daring. “Saya mengimbau untuk tetap berhati-hati terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Ini bukan peluang, tapi jebakan,” pesannya. ( wa/ar)
Judi Online dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda, Pemprov Jatim Deklarasikan Gerakan ‘Digital Sehat'”
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.





