SURABAYA – analisapublik.id | Setiap kecelakaan akibat jalan berlubang selalu memunculkan pertanyaan yang sama. Siapa bertanggung jawab. Jawabannya jelas. Ada penyelenggara jalan yang memegang kewenangan. Jika lalai, ancaman pidana terbuka.
Jalan rusak bukan sekadar retakan aspal. Lubang di jalur padat bisa menjatuhkan pengendara motor. Mobil yang menghindar mendadak dapat memicu tabrakan beruntun. Dalam hitungan detik, pembiaran berubah menjadi korban luka bahkan kematian.R.H.M. Ali Zaini menegaskan aturan hukum sudah tegas.
“Jangan anggap jalan berlubang itu hal biasa. Jika dibiarkan dan menimbulkan korban, itu bisa masuk ranah pidana. Undang-undang sudah jelas mengatur kewajiban penyelenggara jalan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan pengguna.
Jika belum bisa diperbaiki, wajib memasang rambu atau tanda peringatan.
Ali Zaini menilai banyak kecelakaan terjadi karena lambatnya respons teknis di lapangan.
“Pertanyaannya sederhana. Sudah tahu ada lubang, lalu apa tindakan konkretnya. Kalau tidak ada perbaikan atau minimal rambu, itu bentuk kelalaian,” tegasnya.
Tanggung jawab mengikuti status jalan.
• Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.
• Jalan provinsi berada di bawah gubernur.
• Jalan kabupaten menjadi tanggung jawab bupati.
• Jalan kota menjadi kewenangan wali kota.
Setiap kewenangan melekat tanggung jawab hukum.

Keterangan foto :
Foto : R.H.M. Ali Zaini menegaskan tanggung jawab hukum penyelenggara jalan atas kerusakan yang membahayakan pengguna. Ia mengingatkan kelalaian yang menimbulkan korban dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Dok: analisapublik.id
Pasal 273 UU 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Jika kelalaian menyebabkan luka atau kerusakan kendaraan, terdapat ancaman pidana dan denda. Jika korban luka berat, ancaman meningkat. Jika mengakibatkan kematian, ancaman penjara dapat mencapai lima tahun dengan denda hingga Rp120 juta.
Ali Zaini menekankan unsur pidana dapat terpenuhi jika ada kewajiban hukum yang jelas, kewajiban diabaikan, muncul korban, dan terdapat hubungan sebab akibat antara kondisi jalan dan kecelakaan.
“Jika sudah ada laporan masyarakat dan dokumentasi, tetapi tidak ada tindakan, itu bisa menjadi bukti dalam proses hukum,” katanya.
Ia mengingatkan jalan dibangun dari pajak rakyat. Keselamatan warga adalah prioritas. Jika kelalaian memakan korban, pejabat wajib bertanggung jawab secara hukum.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Dok: analisapublik.id





