Surabaya | analisapublik.id — Dua mahasiswa terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Kedua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, mendengarkan pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu. Jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih membacakan tuntutan secara bergantian di ruang sidang.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan,” tegas jaksa di persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang disebut sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa berdampak pada reputasi korban sebagai pejabat publik serta berpengaruh terhadap citra institusi yang dipimpinnya.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai mencoreng nama baik pejabat negara. Sementara yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menetapkan agenda pembacaan pleidoi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap replik, duplik, hingga pembacaan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa.
Reporter : Rijen Senario
Editor : Kiki Juanda





