ANALISAPUBLIK.id | Tulungagung – Dedik Sugianto ketua Lembaga Pers Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO) mangajak semua insan Pers memperjuangkan haknya dan meningkatkan kesejahteraan dijalur politik.
Dedik mengatakan sering kali ada pertanyaan, Apakah sebagai wartawan boleh berpolitik ?. Banyak anggapan wartawan harus netral tidak boleh masuk dalam partai politik. Menurut Dedik anggapan itu adalah bentuk diskriminasi terhadap wartawan. Kenapa begitu ?. Karena tidak ada larangan baik didalam undang – undang dan peraturan yang melarang warga negara tidak terkecuali wartawan untuk berpolitik, karena itu adalah hak setiap warga negara.
“Apakah wartawan harus berpolitik?. Jawabannya iya harus berpolitik, karena siapa yang memperjuangkan kehidupan wartawan untuk mencapai taraf kehidupan yang makmur ?. Selama ini tidak ada satu partaipun memperjuangkan kehidupan wartawan,” ungkap Dedik Sugianto di kantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya, Jumat (19/4/2024).
Dedik mengutarakan dengan tujuan menyatukan insan Pers di Indonesia menjadi satu keluarga besar, yang mempunyai ikatan kuat dalam memajukan dan mensejahterakan insan Pers, terbesit suatu rencana yang mungkin bisa dianggap “gila” dan tentunya akan ada “pro-kontra” yakni mendirikan partai untuk wartawan dan keluarga besarnya.
Ada beberapa dasar pemikiran Dedik Sugianto mempunyai rencana “gila” mendirikan partai politik wartawan yang akan menggandeng semua insan Pers di pelosok negeri untuk ikut membantu mendirikan dan membesarkan partai politik wartawan.
“Dewasa ini banyak berdiri perkumpulan atau organisasi Pers, malah membuat pelaku Pers terbelah kepentingan. Organisasi Pers yang seyogyanya menyatukan semua insan Pers malah menjadi dinding pemisah bukan pemersatu, karena setiap organisasi Pers mempunyai visi dan misi untuk kepentingan anggotanya,” terangnya.
Dedik melanjutkan, “Jika ada permasalahan salah satu jurnalis, para insan Pers terkesan enggan membantu karena bukan dalam organisasi Pers yang sama, dan hal itu sangat berbahaya akan kelangsungan Pers di Indonesia, dan akan bisa dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengadu domba sesama insan Pers.”
“Sebagai pelaku Pers, kita sudah terbiasa menyuarakan aspirasi masyarakat melalui tulisan pemberitaan media dimana kita bekerja, akan tetapi jika kita sebagai insan Pers hendak menyuarakan aspirasi kita, tidak ada tempat untuk hal itu, sehingga suara kita terkesan hampa dalam kehidupan bernegara,” urai Dedik.
Harapan Dedik dengan berdirinya partai politik, wartawan bisa menyatukan semua insan Pers dengan tidak melihat bendera media, ataupun bendera organisasi. Dan dengan adanya partai politik wartawan, semua tujuan untuk kehidupan Pers lebih baik di Indonesia bisa tercapai.
Dengan niat, dan tekad bulat demi memajukan dan mensejahterakan, serta menjadi corong aspirasi insan Pers, Dedik mengajak seluruh insan Pers di Indonesia untuk mendirikan dan bergabung didalam partai politik wartawan.
“Untuk membumikan partai politik wartawan di bumi Nusantara ini, pelaku Pers sudah mempunyai modal kuat yang sudah mengakar. Setiap media ataupun organisasi Pers mempunyai biro ataupun perwakilan di setiap daerah. Dari biro ataupun perwakilan di daerah bisa membentuk kepengurusan di setiap wilayah, dan niscaya dengan cara seperti itu partai politik wartawan akan cepat berkembang dan mempunyai konstituen yang besar. Ibarat tumbuhnya jamur di musim hujan,” jelas Dedik.
“Wartawan dalam menjalankan tugas harus berpegang teguh dengan UU Pers, tapi untuk menyampaikan aspirasinya, wartawan juga punya hak politik yang harus dihargai semua pihak,” pungkas Dedik Sugianto.
Sementara itu Catur Santoso ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung sekaligus Sekretaris Wakomindo mendukung rencana pendirian partai Politik ini.
Pesatnya perkembangan internet dan teknologi digital di Indonesia telah mengubah wajah media di negara ini. Bahkan jumlah pengguna internet di Indonesia telah tercatat lebih dari 200 juta. Revolusi digital ini telah mendorong lahirnya media daring, jurnalisme warga, dan aktivisme media sosial yang menghadirkan beragam sudut pandang.
Namun, perkembangan ini turut menghadirkan risiko baru bagi para pekerja media profesional seperti pelecehan daring, pelanggaran privasi, dan kekerasan berbasis gender (KBG).
“Disini lah peran kita nanti , untuk bisa memperjuangkan persoalan semacam ini , jadi ayo kita wujudkan ” papar Catur.
Menurutnya , Meskipun Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertujuan menjaga keamanan data pribadi dan menetapkan tanggung jawab bagi organisasi yang mengelola informasi tersebut. Perlindungan privasi digital sangatlah penting untuk menjaga keamanan, kehormatan, dan kebebasan berbicara, dan media massa memiliki peran krusial dalam meningkatkan pemahaman dan mendorong terwujudnya praktik-praktik yang bertanggung jawab.”tegasnya.
( Endi S )