HeadlinePemerintahan

Imigrasi Yogyakarta Deportasi 4 WNA Pelanggar Izin Tinggal, Ada Warga Jerman dan Australia

×

Imigrasi Yogyakarta Deportasi 4 WNA Pelanggar Izin Tinggal, Ada Warga Jerman dan Australia

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Analisapublik.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA). Keempat WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Dalam operasi pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta, petugas Imigrasi menemukan empat WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu:

TOG (Jerman): Pemegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

CJM (Australia): Pemegang izin tinggal terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.

SJ (India): Pemegang izin tinggal terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.

CAS (Belanda): Pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Jadwal deportasi yang telah ditetapkan adalah:

  • TOG dideportasi pada Rabu (10/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
  • CJM dideportasi pada Rabu (24/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
  • SJ akan dideportasi pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA, Yogyakarta.
  • CAS akan dideportasi pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan komitmen Imigrasi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta,” ujar Tedy.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.