Madiun, analisapublik.id- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelorakan semangat selamat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Daerah Operasi 7 Madiun Suharjono dalam keterangannya di Madiun, Jumat 17/8mengatakan kegiatan sosialisasi di wilayah Daop 7 Madiun tersebut dilaksanakan di perlintasan 303A, yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Banjardowo, Mekikis, Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Pada HUT Ke-79 RI, KAI mengangkat tema ‘Merdeka, Selamatkan Perlintasan’ yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan,” ujar Suharjono.
Menurutnya, sosialisasi peraturan perlintasan tersebut dilakukan serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera dalam rangka HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024. Sosialisasi serentak dilakukan di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera.
“Tujuan dari sosialisasi serentak ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata dia.
Pada kegiatan sosialisasi serentak tersebut, KAI menggandeng 20 anggota dari enam wadah komunitas pecinta kereta api yaitu RF Pecel Madiun, RF Kertosono, RF Blitar, RF Kediri, RF Tulungagung, dan RF Jombang.
Suharjono mengatakan sesuai data, pada tahun 2024 terdapat 216 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun. Adapun dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 156 perlintasan terjaga dan 60 perlintasan tidak terjaga.
Adapun dari 216 perlintasan sebidang tersebut, ada sejumlah 156 titik atau 72 persen dari jumlah perlintasan keseluruhan yang dijaga petugas, baik oleh KAI, pemda, dishub, swasta, swadaya, dan lainnya. Sedangkan, sisanya sebanyak 60 titik merupakan perlintasan tidak terjaga.
“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan sebanyak 11 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup dan mempersempit 14 perlintasan,” kata Suharjono.
Suharjono menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 masih ada 98 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat, bahkan meninggal.
Sedangkan pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 43 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
“Pada tahun 2024, dari periode Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 18 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Dari 18 orang tersebut, 15 meninggal, satu luka berat, dan dus luka ringan.” katanya.
Suharjono menambahkan alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata.
“Wajib ‘berteman’ yakni berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan, serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” katanya.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ( wa/ar)