Jakarta, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penghentian ini menyusul diterbitkannya amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dengan adanya amnesti ini, proses hukum terhadap Hasto secara otomatis dihentikan. “Dengan terbitnya keppres (keputusan presiden) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” ujar Asep di kompleks KPK, Jumat (1/8).
Asep juga memastikan bahwa KPK tidak memiliki rencana untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto di masa mendatang.
Mengenai potensi amnesti serupa di kemudian hari, Asep menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Ia meyakini bahwa setiap pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi telah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk dengan meminta pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Persetujuan DPR RI dan Kasus Hasto
Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan terkait permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada Kamis (31/7) malam. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI, Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan terkait hal tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan persetujuan tersebut dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.
Selain Hasto, DPR RI juga menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Vonis Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Harun Masiku.
Namun, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah. Ia divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang rencananya akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut dimaksudkan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. ( wa/ar)





